-->

HUKUM TANAH DALAM MASYARAKAT ADAT

A. PENDAHULUAN
Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi.
Masyarakat adat, awal mulanya hidup nomaden (berpindah-pindah). Sehingga mengakibatkan semua tanah yang digarap menjadi milik bersama dan menggarapnya pun dengan caara gotong royong (komunal) pula. Sampai mereka hidup menetap, sifat komunal masih melekat. Untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat, diperlukan campur tangan penguasa yang kompeten dalam urusan tanah.1
Bila dipandang menurut sejarahnya di Indonesia, menurut Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, hukum agraria (tanah) dapat dibagi atas 2 (dua) fase, yakni fase pertama, dimana didalamnya terdapat Hukum Agraria Adat dan Hukum Agraria Barat; fase kedua, dimana didalamnya terdapat Hukum Agraria Sesudah Berlakunya UUPA.2
Dalam makalah ini kami hanya akan membahas tentang hukum adat dan kedudukannya sesudah berlakunya UUPA (mulai tanggal 24 September 1960).
B. PEMBAHASAN
Salah satu sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum tanah adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milikdan hak pakai.3
Lembaga hukum tanah adat di atur dalam hukum adat. Hukum yang mengaturnyapun tidak tertulis. Tanah adat ini umumnya tidak terdaftar maka jumlahnya hanyalah sebagian kecil saja dari jumlah hak tanah yang ada, misalnya: tanah milik perorangan yang sudah didaftarkan. Kalaupun pernah didaftarkan, pendaftarannya itu hanyalah bertujuan untuk bukti setoran pajak yang telah dibayar oleh pemiliknya (sebagai kohir atau kutir). Jadi secara yuridis bukan sebagai hak. Pembuktian hak atas tanah itu berdasarkan atas kesaksian. Di lingkungan hukum adat, campur tangan penguasa dilakukan oleh kepala berbagai persekutuan hukum.4
1. Hak atas tanah adat.
Hak atas tanah adat menurut hukum adat sebelum berlakunya UUPA:
a. Hak Ulayat.
Hak Ulayat ialah hak atas tanah yang di pegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal).5 Hak ulayat juga dinamakan hak purba. Menurut Iman Sudiyat, hak purba ialah hak yang dipunyai oleh suatu suku, sebuah serikat desa-desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.6
Dengan hak ulayat ini, masyarakat hukum adat yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh. Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang bersifat komunal pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota masyarakat yang bersangkutan untuk secara perorangan menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu (dengan menggunakan tanda-tanda tertentu) agar diketahui para anggota lainya semasyarakat dalam waktu yang tertentu pula.7
b. Hak Perorangan.
Menurut Iman Sudiyat, hak perorangan yaitu suatu hak yang diberikan kepadaa warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba (ulayat) persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis-jenis hak perorang ada 6, yaitu:
1). Hak milik, hak yasan (inlands bezitrecht).
2). Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahului (voorkeursrecht).
3). Hak menikmati hasil (genotrecht).
4). Hak pakai (gebryiksrecht), dan hak menggarap/ mengolah (ontiqinningsrecht).
Hukum adat di Indonesia tidak mengenal suatu keadaan, dalam mana ada orang perseorangan mempunyai hak milik atas tanah disamping orang lain, yang seketika itu juga mempunyai hak memakai atau hak menggarap atas tanah itu.
Bilamana ada suatu keadaan, yang seorang A mempunyai hak memakai atau menggarap atas sebidang tanah dan dengan terang dapat dikatakan, bahwa seorang A itu bukanlah pemilik tanah itu. Maka selalu yang mempunyai hak milik atas tanah itu adalah suatu persekutuan kekeluargaan.
Misalnya di Minangkabau ada sawah pusaka, yang hak miliknya berada di tangan suatu keluarga sedang seorang anggota dari keluarga itu, yang de facto menggarap sawah itu hanya mempunyai hak menggarap. Begitu juga di Minahasa.8
5). Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht).
Di berbagai daerah di Indonesia, terutama dimana hanya ada sedikit tanah yang dapat dikerjakan ada peraturan adat tentang pemberian suatu hak kepada seorang pejabat atas sebidang tanah. Hak ini melekat pada suatu jabatan seperti kepala desa atau anggota pengurus desa. Isi dari hak ini adalah bahwa pejabat tersebut boleh mengerjakan tanah itu atau menyewakannya kepada orang lain, tetapi hanya selama ia memegang jabatan. SELENGKAPNYA

0 Response to "HUKUM TANAH DALAM MASYARAKAT ADAT"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1




Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel