-->

Rukun - Rukun Nikah


أركان الزواج

الركن عندالحنفية: مايتوفق عليه وجودالشئ ويكون جزأ داخلا فى حقيقته.
الشرط عندالحنفية: مايتوفق عليه وجودالشئ ولم يكن جزأ من حقيقته.
الركن عندالجمهور: ما به ام الشئ ووجوده فلا يتحقق الا به.
الشرط عند الجمهور: مايتوفق وجودالشئ وليس جزأمنه اومالابدمنه.
فالايجاب والقبول زكن بالا تفاق, لان بهايرتيط احدالعاقدين بالاخروالرضاشرط.
وركن الزواج عندالحنيفة: الابجاب والقبول فقط
واركان الزواج عندالجمهوراربعة: صيعة(وهى الايجاب والقبول) وزوجة.زوج وولي وهماالعاقدان واماالمعقوذ فهوالاستمناع الذى يقصده الزوجان من الزوج.

Rukun - Rukun Nikah
Rukun menurut ulama’ Hanafiyah: Suatu yang relevan dengan eksistensinya dan juz / bagian dari sesuatu tersebut ada dalam keadaan yang sebenarnya /hakitatnya.
Syarat menurut ulama’ Hanafiyah: Sesuatu yang relevan dengan eksistensinya, namun bagian dari sesuatu tersebut tidak nampak dalam hakikatnya.
Rukun menurut mayoritas Ulama’: inti dan wujud sesuatu yang terdapat dalam hakikatnya.
Syarat menurut mayoritas Ulama’: Sesuatu yang relevan dengan eksistensinya, namun bagiannya tidak terdapat didalamnya.
Menurut kesepakatan Ulama’: Ijab dan qabul merupakan rukun, oleh karma itu kedua orang yang akad saling terkait. Sedangkan ridho itu termasuk dalam syarat.
Rukun nikah menurut ulama’ Hanafiyah hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut mayoritas ulama’ ada 4 (empat)yaitu: Sighot (Ijab qabul), istri, suami, wali.
Ijab qabul adalah dua orang yang saling akad. Adapun sesuatu yang diakati adalah kehalalan dalam melakukan hubungan suami istri.

0 Response to "Rukun - Rukun Nikah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1




Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel