-->

KELUARGA MUSLIM KONTEMPORER DAN POKOK POKOK PEMBAHARUAN

 
KELUARGA MUSLIM KONTEMPORER
 DAN POKOK-POKOK PEMBAHARUAN
 
I. PENDAHULUAN
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam suatu Negara sangat di pengaruhi oleh kondisi dan tuntutan Negara bersangkutan, yang tak lain adalah adanya pengaruh konsep Mazhab Fiqih yang di peganginya. Selain itu juga di pengaruhi oleh isi Undang-undang Negara lain yang lebih dahulu melakukan pembaharuan.
Kejadian pengaruh mempengaruhi antar satu Negara dengan Negara lain ini merupakan salah satu kejadian modern akibat globalisasi di bidang informasi yang mana fenomena tersebut akan semakin menguat, seiring dengan kemajuan di bidang teknologi telekomunikasi yang di dalamnya adalah internet dan semacamnya di samping itu juga adanya usaha pembaharuan tentang hukum keluarga muslim yang berlanjut sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Atas dasar inilah, maka bisa diperkirakan akan terjadinya unifikasi Undang-undang keluarga didunia Islam pada masa yang akan datang[1]


[1] Prof. Dr. H. M. Atho’ Muzdhar-Dr. Khoruiddin Nasution, Hukum Kelurga Di Dunia Islam Modern, hal. 221 

 
II. PEMBAHASAN
A. Cakupan Keluarga Muslim Kontemporer
Dalam studi tentang cakupan keluarga muslim kontemporer ini membahas tentang Undang-Undang hukum keluarga didunia Islam dan pokok-pokok pembaharuannya secara umum bagi semua Negara muslim telah memberlakukan Undang-Undang tentang keluarg yang mengangkat dasar atas guna melindungi hak-hak dan meningkatkan derajat wanita.Hal ini terbukti dalam pengaturan – pengaturan batas minimal dan solusi umur kawin, pencatatan perkawinan dan poligami.[1]
Bahwa studi ini baru bisa membahas aspek atau pasal tertentu dari Undang-Undang dari berbagai Negeri Muslim Modern. Sebagaimana di atas yang secara rinci di bahas pada sub bagian pokok masalah Undang-Undang keluarga muslim konpomporer. Adapun sejumlah aspek atau pasal yang belum dibahas seperti tentang soal peranan wali dalam nikah, mas kawin dan biaya kawin, hak-hak isteri yang dicerai, hak isteri pada masa hamil, tanggung jawab pemeliharaan anak, dan lain-lain. Semua ini dapat di bahas dalam studi tersendiri.
B. Pokok Masalah Undang-Undang Keluarga Muslim Kontemporer
Di dalam Undang-Undang tentang keluarga didunia islam pada abad ke20. ini kalau kita cermati terdapat pokok-pokok isi dari Undang-Undang tersebut sedikitnya 13 masalah, yang harus mendapatkan perhatian, akan tetapi di makalah ini akan menerangkan 5 pokok masalah  yang antara lain :

1. Masalah Perubahan Batas Minimal dan Selisih Kawin.
Perkawinan yang sah di Indonesia seperti ditulis pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perkawinan Indonesia Ni.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun[2]. Di Syiria juga diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Syiria No. 59/1953 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No. 34/1975. menyatakan jika perbedaan umur antara pihak laki-laki dan pihak wanita yang hendak melangsungkan perkawinan itu selalu jauh, maka perkawinan hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dari pengadilan. Sedangkan di Yordania hal ini di atur pada pasal 7 Undang-Undang tentang Status pribadi Yordania tahun 1977. bahwa jika perbedaan umur antara pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan itu melebihi 20 tahun dan pihak wanita belum berumur 18 tahun, maka perkawinan itu di tegaskan di larang kecuali ada izin khusus dari hakim yang menjelaskan bahwa pekawinan itu adalah demi kepentingan pihak wanita itu.

2. Masalah Pencatatan Perkawinan
Di Indonesia dalam masalah pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun1974 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Meskipun para Ulama’ setuju atas ayat inidan tak ada reaksi terbuka atasnya, tetapi karena persyaratan pencatatan itu tidak disebut dalam Kitab-Kitab Fikih, mka dalam pelaksanaannya masyarakat Islamindonesia masih mendua antara Fikih dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan pencatatan perkawinan itu juga mendapatkan reaksi berbagai Negara Muslim, seperti di Pakistan, Iran, dan Yordania. Yang mana di Pakistan di jelaskan pada pasal 5 ordonansi Pakistan yang menyatakan bahwa apabila suatu perkawinan tidak di lakukan oleh pejabat pencatatan Nikah. Maka orang yang memimpin pelaksanaan Ijab Qabul itu harus melaporkannya kepada pejabat pencatat nikah dan kelainan mengenai hal ini merupakan pelanggaran, sementara di Iran dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1931 yang di ubah-ubah sampai tahun 1938 menjelaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan  dan kelainan atas hal itu merupakan pelanggaran. Sedangkan di Yordania pencatatan perkawinan juga wajib. Aturan pencatatan perkawinan di berlakukan antara lain untuk melindungin kaum wanita.

3. Masalah Cerai Didepan Pengadilan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat di lakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Mengenai tujuan pasal 39 ayat (1) itu adalah untuk mempersulit dan mengurangi terjadinya perceraian di Indonesia, dengan keharusan mengucapkan talak di depan sidang pengadilan, maka praktis konsep tiga talak yang di jatuhkan sekaligus juga tidak berlaku lagi. Demikian juga Mesir, Sudan, Yordania, Syiria, Maroko, dan Irak, pengucapan talak tiga hanya jatuh satu talak, semua pengaturan ini dilakuakan untuk melindungi hak-hak wanita. Di Turki dan Siprus malah tidak mungkin seorang secara sepihak menjatuhkan talak, karena talak hanya diputuskan oleh pengadilan, tetapi tuntutan talak dapat dilakukan oleh pihak laki-laki maupun perempuan.

4. Masalah Poligami
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pada azaznya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Kemudian dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 40 dinyatakan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Bagi pegawai negeri berdasarkan PP No. 10 tahun 1983 maka poligami itu praktis dilarang.
Di dunia Islam pada umumnya kecenderungannya adalah sama yaitu membatasi terjadinya poligami dan pembatasan itu bervariasi bentuknya dari cara yang paling lunak sampai yang palin tegas. Cara lain bagi pembatasan poligami ialah dengan perbuatan perjanjian, hal ini di sebutkan misalnya dalam pasal 19 Hukum Keluarga Yordania No. 16 tahun 1976 yang di ubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1977. hal yang sama juga disebutkan dalam pasal 31 Undang-Undang Status Pribadi Maroko tahu 1958. Di Pakistan poligami hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin dari isteri pertama dan Dewan Hakim (arbitrasi) yang dibentuk untuk menyelidiki hal itu. Di Turki modern, berdasarkan Undang-Undang Sipil tahun 1926, poligami sama sekali dilarang dan bila terjadi maka perkawinan itu dinyatakan tidak sah.

5. Masalah Bagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan 
H. Munawir Sjadzali, yang ketika itu kebetulan juga menjabat sebagai Menteri Agama RI, melontarkan ide agar dalam pembagian waris umat Islam Indonesia memberi bagian yang sama terhadap anak laki-laki dan perempuan, maka spontan banyak ulama’ menentangnya karena dianggap bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang secara shahih (eksplisit) telah mengatur hal itu. Turki telah memberlakukan aturan seperti itu sejak tahun 1926 yang diatur dalam pasal 439 Buku III Hukum Perdata Turki. Di Somalia, dalam Undang-Undang Keluarga No.23 tahun 1975 pasal 158 dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam pembagian warisan. Dan mendapatkan seperempat harta jika ada anak cucu. Ini berbeda dengan aturan dalam Al-Qu’an yang hanya memberi seperempat harta kepada isteri jika tidak anak dan seperdelapan harta jika ada anak.
Bagaimana di Indonesia ? Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa bila anak perempuan menjadi ahli waris bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan dengan anak perempuan. Kemudian pasal 183 Kompilasi itu menyatakan dalam pembagian harga warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Ide pokok dari kedua diktumitu ialah bahwa sesuai dengan ajaran Qur’an maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak wanita,tetapi untuk memperhatikan tradisi dan budaya masyarakat di Indonesia maka di mungkinkan untuk memberikan bagian yang sama kepada ahli waris laki-laki dan wanita asalkan para ahli waris itu sendiri sepakat demikian. Demikian cara ulama Indonesia melakukan kompromi dengan budaya local. Sejauh ini belum ada negeri Muslim yang seradikalTurki dan Somalia dalam soal warisan. Meskipun dalam gagasan penyamaan bagian warisan bagi anak laki-laki dan perempuan itu jelas terdapat upaya melindungi dan meningkatkan derajat wanita,kebanyakan negeri-negeri Muslim. Masih berpegang pada aturan mapan dalam al-Qur’an yang mengatakan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak wanita.


[1]Ibid 
[2] Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam.

0 Response to "KELUARGA MUSLIM KONTEMPORER DAN POKOK POKOK PEMBAHARUAN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1




Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel