SK PENGAWAS PEMILIHAN KADES DESA KABUN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KABUN KECAMATAN KABUN KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR : TAHUN 2012
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN KEPALA DESA KABUN KECAMATAN KABUN
KABUPATEN ROKAN HULU
PERIODE 2013-2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN,
Menimbang : a. bahwa untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun masa jabatan 2013-2019 serta melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 16), perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun;
b. bahwa agar Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun Kecamatan Kabun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 16);
7. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 440 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kabun Kecamatan Kabun;
8. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 264 Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabun Periode 2008-2014;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun Kecamatan Kabun tanggal 14 September 2012;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kabun masa jabatan 2013-2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
2. Mengelola anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Desa
3. Mengawasi pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dan atau pendukungnya.
4. Mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
5. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan tata tertib pemilihan.
6. Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
7. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
8. Melaporkan hasil kegiatan pengawasannya kepada BPD.
KETIGA : Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Kepala Desa Kabun masa jabatan 2013-2019.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kabun Tahun Anggaran 2012, swadaya masyarakat dan bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
KELIMA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kabun
Pada tanggal : 14 September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN
Ketua,
TAMRIN MOLOK, S.Pd
Tembusan kepada Yth :
1. Bapak Bupati Rokan Hulu
2. Bapak Kepala BPMPD Kabupaten Rokan Hulu
3. Bapak Camat Kabun
4. Bapak Kapolsek Kabun
5. Bapak Danramil Pwk. Kabun
6. Sdr. Kepala Desa Kabun Lampiran : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabun
Nomor : Tahun 2012
Tanggal : September 2012
SUSUNAN PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN KEPALA DESA KABUN KECAMATAN KABUN
KABUPATEN ROKAN HULU
PERIODE 2013-2019
NO | NAMA | KEDUDUKAN DALAM PANITIA | DARI UNSUR | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 2 3 4 5 | BURHAN DT. BANDARO PAJRI ASRIL DT. PADUKOTUAN K. MUHAMMAD HASYIM SUTARNI | Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota | Tokoh Adat Lembaga Kemasyarakatan Tokoh adat Anggota BPD Tokoh Masyarakat | |
` Kabun, September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUN
Ketua,
TAMRIN MOLOK, S.Pd
0 Response to "SK PENGAWAS PEMILIHAN KADES DESA KABUN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!