-->

Islam Multi Partai

Pendahuluan
Pembicaraan tentang multi-partai di dalam Islam sudah banyak dibahas oleh kaum Muslim, bahkan di seluruh dunia baik yang pro maupun kontra. Asumsinya, kenyata-an pluralitas partai Islam sudah banyak dibahas para pakar di bidangnya. Tema ini di-angkat kembali sebagai refleksi kita bersama umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya yang tinggal beberapa hari lagi akan melaksanakan pesta demokrasi terbe-sar, yakni pemilu 2004. Pemilu 2004 ini bagi sementara orang dianggap sebagai pe-nentu masa depan bangsa Indonesia untuk keluar dari berbagai krisis yang masih kuat melilitnya. Pemilu pada dasarnya merupakan jalan menuju suatu kehidupan politik yang demokratis sebagai sarana terbaik untuk membentuk pemerintahan yang mewa-kili mayoritas rakyat. 


Dalam konteks pemilu 2004 ini, seluruh umat Islam hendaknya tidak lagi phobi terhadap kehidupan politik ini. Suara mereka diharapkan bisa tersalurkan pada parpol dan yang menyuarakan suara umat. Ini mendesak untuk dipikirkan karena larutnya keterpurukan bangsa dan berlarutnya kegamangan umat dalam berpolitik, karena belum meratanya pemahaman relasi antara Islam dan politik. Bahkan, belum ber-satunya umat Islam di level global, nasional dan lokal sekalipun karena alasan pan-dangan yang berbeda-beda, dengan perbedaan yang kadang sangat ekstrim.

Dalam risalah ini penulis mencoba untuk mencari istilah al-Quran yang memiliki pengertian lebih dekat pada kata politik, termasuk pandangan Islam terhadap persoal-an politik sebagai agama yang diyakini pemeluknya memiliki cakupan yang begitu luas; akhirat dan dunia sekaligus, sakral dan profan.

Kata Politik dalam Al-Quran
Kata politik, jika seseorang ingin mencarinya istilah itu secara eksplisit, tidak ditemukan dalam al-Quran, seperti juga tidak ditemukannya kata-kata lain seperti tasawwuf, komputer, pesawat terbang, jembatan layang dan yang lainnya. Sebagai sumber hukum -dan bukan kitab hukum, al-Quran memang tidak merinci hal-hal tersebut di atas secara spesifik. Namun kenyataan ini bukanlah berarti al-Quran melarang seorang muslim untuk berkecimpung dalam persoalan-persoalan yang al-Quran tidak merincinya secara spesifik, termasuk berpolitik. Dalam persoalan-persoalan demikian justru nampak universalitas Islam dalam menghadapi ruang dan waktu yang terus berubah mengalami perkembangan. Sebuah kaidah ushuliyyah menjelaskan: al-Ashlu fi-l-asy’yaa [gairu-l ‘ibadah] al-ibahah, illa ma dalla ad-dalilu ‘ala khilaafihi, bahwa segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Maka sungguh ironis apabila Kitab Suci yang membicarakan membasuh wajah, tangan dan kaki namun mengabaikan persoalan yang lebih luas seperti politik. Al-Quran dengan demikian sudah barang tentu memberikan petunjuk etis (moralitas, akhlak) dalam aktivitas-aktivitas politik. 

Dalam kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan ke dalam kata ’siyasah’, sebuah istilah derivatif dari kata saasa-yasuusu yang berarti mengemudi, mengendalikan, mengatur. Dalam al-Quran tidak ditemukan kata yang formulasinya terambil dari akar kata tersebut, namun sekali lagi ini bukan berarti bahwa al-Quran tidak memperhatikan soal politik. Uraian al-Quran tentang politik secara implisit, menurut M. Quraish Shihab (1999), dapat ditelusuru pada ayat-ayat yang memiliki akar kata hukm. Kata hukm ini pada awalnya berati ‘menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan’. Dari akar kata yang sama terbentuk kata hikmah yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna saasa-yasuusu-saais-siyaasah yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali dan cara pengendalian.

Sebagai ‘perbuatan’ kata hukm berarti membuat atau menjalankan putusan, dan sebagai ‘sifat’ menunjuk pada sesuatu yang diputuskan. Hal ini menghasilkan putusan sebagai upaya politik. Di sisi lain terdapat persamaan makna antara pengertian kata hikmah dengan politik. Hikmah oleh sementara ulama diartikan sebagai kebijaksanaan (wisdom) atau kearifan, yakni kemampuan menangani suatu masalah sehingga mendatangkan mamfaat dan menghilangkan madharat. Pengertian ini sejalan dengan pengertian politik secara normatif sebagai bentuk asosiasi bersama manusia dalam upaya mencapai kebaikan bersama dalam upaya mencari putusan bersama pula. 

Dalam al-Quran ditemukan sebanyak dua puluh empat kali kata hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian, di antaranya:“Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia telah dianugerahi kebaikan yang banyak” (q.s AL-Baqarah/2:269). Di antara contoh ayat politik misalnya: “Dan jika kamu berhukum, berhukumlah di antara mereka dengan ‘adil” (Q.S al-Maidah/5:42). Dalam banyak ayat al-Quran lainnya hukm diartikan sebagai keputusan yang bisa menyelesaikan konflik dengan adil. Misalnya, “Aku akan’menghakimi’ kalian dalam hal-hal yang kamun perselisihkan” (Q.S Ali Imron/3:55). Di sini politik adalah keputusan berupa konsensus untuk mengakhiri konflik. Dalam pengertian ini, secara hisatoris, para sahabat menggunakan istilah hukm, seperti misalnya ketika Mu’awiyyah memberontak terhadap Ali, di mana konflik besar dan berdarah itu diselesaikan dengan peristiwa ‘tahkim’. Begitu juga ketika akhirnya kaum Khawarij menolak konsensus ‘tahkim’ mereka merujuk pada ayat ‘ini-l hukmu illa Lillah’.

Relasi antara Islam dan Politik
Sebagai agama Islam diyakini sejak awal membawa petunjuk kehidupan manusia yang begitu luas dalam berinteraksi dengan Allah sebagai Tuhannya dan dengan masusia sebagai makhluk sosial, melalui prinsip-prinsip fundamental yang universal untuk ruang dan waktu yang tidak terbatas. Islam telah memberikan suatu fondasi sebagai dasar yang begitu kuat untuk terciptanya kehidupan yang seimbang antara kehidupan materi dan spiritual, pikir (intelektual) dan dzikir (akhlak). Islam adalah agama dunia dan akhirat di mana keduanya menjadi bagian integral yang tak terpisahkan sebagai pemaknaan mendalam dari ajaran yang paling dasar yaitu tauhid.

Dengan ungkapan lain apa yang disebut sekular di mata seorang muslim tidak dapat dilepaskan dari persoalan imannya. Dari sudut pandang ini cita-cita kekuasaan politik menyatu dengan wawasan moral sebagai pancaran keimanan yang dinamis dan aplikatif. Ketidakterpisahan perilaku politik dari pancaran ajaran etika (baca:akhlak) yang bersumber dari wahyu, idealnya menjadikan kekuasaan politik diyakini sebagai amanah (berat) yang akan dipertanggungjawabkan di pengadilan Allah Yang Maha Adil. Kekuasaan politik dipahami sebaliknya sebagai kendaraan moral untuk membumikan pesan-pesan langit supaya 'membumi' (Ahmad Syafii Maarif,1996). Dari integralitas kedua hal di atas, meminjam istilah Ahmad Syafii Maarif (1997), Islam mememerlukan mesin politik atau kekuasaan, sebagai salah satu cara efektif untuk membumikan cita-cita itu secara nyata, sistematis dan menyeluruh.

Berangkat dari keyakinan di atas tadi, orang-orang muslim sejak awal menolak dengan tegas agama dalam paradigma Barat di mana wilayah kerja agama dibatasi hanya berkisar pada persoalan-persoalan pribadi (private affair) dengan Tuhan saja. Agama dalam paradigma Barat ini dikonseptualisasikan dengan religion yang cakupan maknanya berbeda dengan din sebagai konsep agama dalam Islam. Sebagai din, Islam harus dipahami sebagai ajaran yang multidimensial mencakup aspek kehidupan yang bersifat religius-spiritual dan sosial kemasyarakatan yang secara doktrinal dan historis tidak terpisahkan sebagai kesatuan pandangan yang bertumpu pada ajaran tauhid tadi. Konsep dasar tauhid ini kemudian diformulasikan dalam tiga komponen ajaran Islam ke dalam aqidah, syariah dan akhlak.

Dari kenyataan-kenyataan di atas menjadi jelas apabila diskursus tentang Islam dan politik selalu dibangun di atas asumsi ketidakterpisahan di antara keduanya, bahwa antara Islam dan politik terkait erat satu dengan yang lainnya. Sepanjang sejarah pemikiran Islam dan di dalam pembahasan-pembahasan tentangnya, aspek politik senantiasa menjadi salah satu isu sentral namun demikian sampai sekarang belum tuntas dibicarakan.

Penutup
Dari paparan singkat risalah ini nampaknya pandangan sekularistis apabila seo-rang Muslim tetap memandang politik sebagai dimensi kehidupan yang terpisah dari tanggung jawab keagamaannya. Dilihat dari kaca mata teologis dan kenyataan sejarah menunjukkan apabila politik juga masuk dalam ranah garapan dan kepedulian Islam. Nampaknya hanya isapan jempol belaka jika umat Islam mengklaim sebagai aga-ma rahmatanlil 'alamin tetapi tidak mengindahkan aspek politik sebagai tanggung jawab kekhalifahannya. 

Pada akhirnya sebagai renungan menyongsong Pemilu 2004 ini, penulis kutip sebuah hadits Nabi Saw.yang menggunakan ‘hakim’ atau ‘hukkam’ untuk menunjuk para pemegang kekuasaan. Dalam hadits ijtihad dikatakan bahwa yang berijtihad itu bukan ulama atau faqih, tetapi hakim. Nabi bersabda, “Bila seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya benar maka ia mendapatkan pahala dua. (Dan) jika hakim berijtihad (berhukum) dan ijtihadnya salah, ia mendapatkan satu pahala”. Hadits ini sudah sering digunakan untuk memberikan pengertian toleransi di kalangan mujtahid fiqh. Namun satu hal yang terlupakan bahwa kata hakim, seperti ditulis Jalaluddin Rakhmat (1997), lebih tepat diartikan bagi seorang mujtahid dalam lapangan politik. Akibat logis dari itu, kita mampu toleransi dalam perbedaan tata cara shalat misalnya, tetapi tidak mau menerima perbedaan dalam strategi politik. Terlalu sering kita me-nyaksikan jatuhnya korban dan darah mengalir dengan sia-sia karena perbedaan strategi politik Islam, terutama kepemimpinan. Kita umat Islam yang satu ini, tidak mustahil bersatu justru dalam keragaman partai politik ini. Wallahu 'alam bi showab.

0 Response to "Islam Multi Partai"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1




Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel