K3 Di Lingkungan Kerja
Didalam lingkungan kerja terutama di lingkungan pabrik industri tentu kita mengenal dan sering mendengar tentang K3. Sebenarnya apa sih maksud dan tujuan K3 itu? Dalam postingan kali ini saya akan membahas mengenai K3 di lingkungan kerja.
PENGERTIAN
K3 adalah kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan suatu langkah untuk menjaga keutuhan baik itu jasmani dan rohani dari para pekerja dan juga lingkungan kerja. Dengan adanya K3 di lingkungan kerja diharapkan bisa menjadi usaha untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.
K3 ini wajib ada dalam setiap unsur pekerjaan terutama di lingkungan industri baik itu industri kecil, menengah maupun besar. Mengingat tingginya angka kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi maka K3 sangat penting untuk diterapkan dan dijalankan sesuai prosedur.
Apabila K3 tidak dijalankan dengan benar maka besar kemungkinan terjadi kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan. Untuk itu setiap elemen harus ikut serta berperan aktif dalam menjalankan K3 ini. Selain itu pelaksanaan K3 yang tidak tepat akan merugikan banyak orang baik itu bagi karyawan, pengusaha maupun masyarakat sekitar.
Penanganan proses produksi juga harus sesuai dengan standar yang ada. Biasanya setiap perusahaan pasti memiliki Standard Operational Procedure ( SOP ) masing-masing sesuai dengan job yang ada. SOP juga merupakan salah satu langkah untuk menerapkan K3 di lingkungan kerja. dengan adanya SOP maka semua proses produksi akan berjalan dengan baik dan sesuai standar. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
TUJUAN K3
Tujuan dari K3 adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dan lingkungan. Sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan. Pelaksanaan K3 yang benar juga akan mampu meningkatkan efisiensi kerja dan produktifitas perusahaan. Mengingat keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang paling penting dan utama didalam pekerjaan apapun. Bayangkan jika kita bekerja tanpa mengutamakan keselamatan, maka apa yang akan terjadi?
STANDAR K3
Standar keselamatan kerja merupakan alat pengaman terhadap perlindungan badan yang meliputi seluruh bagian tubuh. Pengaman yang biasa digunakan misalnya yaitu Alat Pelindung Diri ( APD ) yang pasti disediakan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Jika kita tidak menggunakan APD dengan benar maka kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja akan semakin besar. Alat pelindung diri itu sendiri terdiri dari beberapa macam seperti misalnya topi/helm, masker, seragam kerja, sarung tangan, sepatu dan kacamata.
Selain perlindungan seluruh tubuh, K3 juga memiliki standar perlindungan terhadap mesin yang meliputi SOP pengoperasian mesin. Pengamanan listrik juga harus diperhatikan dan di cek secara teratur dan terjadwal.
Standar lainnya yaitu sistem pengamanan ruangan yang meliputi sistem alarm baik itu alarm kebakaran ataupun alarm tanda bahaya. Selain itu juga harus ada alat pemadam kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) untuk memadamkan api kecil dan juga Hydrant untuk memadamkan api dengan skala besar jika terjadi kebakaran.
Standar pengaman ruangan yang lain juga harus ada, seperti misalnya lampu penerangan, ventilasi udara, alat kebersihan dan tersedianya jalur evakuasi khusus jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Penataan ruang dan barang juga harus diperhatikan dengan baik. Jangan sampai barang-barang didalam ruangan menghalangi alat-alat keselamatan kerja seperti Apar, Hydrant dan jalur evakuasi. Jika hal ini tidak diperhatikan maka akan menghambat proses penanganan kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM
Penerapan K3 itu sendiri tidak main-main. Karena sudah diatur dengan undang-undang
yang berlaku di Indonesia. Untuk itu bagi siapapun yang tidak melaksanakan K3 dengan benar maka hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja yang meliputi :
- UU No.1 tahun 1970
- UU No.21 tahun 2003
- UU No.13 tahun 2003
- Peraturan menteri tenaga kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Itulah sedikit penjelasan mengenai K3 di lingkungan kerja yang wajib kita ketahui apabila kita bekerja di sebuah perusahaan produksi. Dengan menjalankan K3 dengan benar maka keselamatan dan kesehatan kita akan lebih terjamin. Dan juga kita mampu menjaga lingkungan sekitar dari bahaya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan dan membahayakan banyak orang.
0 Response to "K3 Di Lingkungan Kerja"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!