INDEPENDENSI PEREMPUAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH
INDEPENDENSI PEREMPUAN DALAM PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
(Studi atas Peraturan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia )
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan dalam Al-Qur'an mengandung beberapa tujuan, baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan yang bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas kekhalifahan manusia di muka bumi. Adapun tujuan moral dari pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan shalih.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa bersejarah yang mengan¬dung aspek-aspek religius, sosial, dan hukum. Dari segi keagamaan, perkawinan adalah sesuatu yang diwajibkan bagi orang-orang yang telah “mampu”, yang membawa akibat sah atau halalnya hubungan seksual suami istri, serta timbulnya hak-hak dan kewajiban tertentu secara timbal balik diantara keduanya.
Dalam hubungan kemasyarakatan, perkawinan adalah suatu fenomena obyektif yang membawa beberapa konsekuensi sosiologis seperti terbentunya satu keluarga besar yang asalnya terdiri dari dua keluarga yang tidak saling mengenal. Adapun secara yuridis, perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Majelis Ulama Indonesia menyepakati bahwa fikih munakahat yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara Kompilasi Hukum Islam sebagai produk hukum Islam Indonesia nikah tanpa wali hukumnya tidak sah . Dalam sejarahnya, Kompilasi Hukum Islam dirumuskan dengan memperhatikan iklim fikih ke-Indonesia-an yang lebih banyak mengadopsi dari fikih Syafi’i. Akan tetapi kondisi riil di masyarakat, ditemukan kasus mengenai perkawinan yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Ternyata seseorang yang mau melakukan perkawinan tidak semua prosesnya berjalan dengan lancar. Terutama ketika seorang laki-laki mau menikahi seorang perempuan kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya yang akan betindak sebagai walinya. Akibatnya banyak ditemukan kasus di berbagai media massa seperti halnya kawin paksa, kawin lari, seks pra nikah dan lain sebagainya.
Status perempuan dalam masyarakat Pra-Islam
Pada tingkat nasional UUD 1945, Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan dalam level internasional ada pada Declaration of Human Rights, Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas. Serta Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 19: (1) Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. (2) Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat; di dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut pilihannya.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penyusun kemukakan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana relevansi antara aturan hukum yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam dengan Hak Asasi Manusia terkait seorang perempuan dalam pelaksanaan akad nikah di Indonesia?
2. Apa persamaan dan perbedaan diantara kedua aturan hukum tersebut?
3. Bagaimana aturan idealnya seorang perempuan dalam pelaksanaan akad nikah?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
a. Menjelaskan secara obyektif-kritis tentang konsep jihad menurut Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba’asyir.
b. Untuk mendapatkan aturan hukum yang ideal bagi seorang perempuan khususnya dalam pelaksanaan akad nikah yang tetap mengacu pada al-Qur’an dan Hadist sekaligus sesuai dengan perkembangan zaman kontemporer.
2. Kegunaan Penelitian
Secara khusus, kegunaan penelitian ini adalah:
a. Untuk mengembangkan pengetahuan khususnya tentang jihad.
b. Sebagai bahan diskusi dan referensi bagi siapa saja yang ingin memperluas pengetahuannya tentang jihad.
c. Sebagai kontribusi pemikiran, khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi banyak orang.
D. Telaah Pustaka
Beberapa karya ilmiah yang peneliti temukan adalah Khotimatul husna dalam skripsinya “Relevansi Hak Ijbar Wali Menurut Imam asy-Syafi’i dengan Hak Perempuan Dalam Memilih Pasangan” dijelaskan bahwa relevansi Ijbar pandangan imam asy-Syafi’I dalam realitas masyarakat Indonesia kurang memberi ruang gerak kepada wanita dalam menentukan pasangan. Ia juga mengulas kesetaraan antaran antara laki-laki dan wanita dalam hak reproduksi.
Skripsinya Endang Purwanti dengan judul “Kebebasan Perempuan sebagai Mukallaf dalam Menentukan Pasangan Hidup Menurut Imam Hanafi dan Imam Malik”, dalam skripsi ini dijelaskan bahwa posisi wanita sebagai mukallaf, namun tidak membahas perbandingan dengan Imam asy-Syafi’I khususnya masalah gadis dewasa dan janda masih kecil.
Selanjutnya skripsi Ahmad Robita dengan judul Pernikahan Tanpa Wali dalam Pandangan Syi’ah Imamiyah, dari judul skripsi itu menurut ulama Imamiyah bahwa seorang perempuan baliq dan berakal sehat, disebabkan oleh kebaliqan, kematangan kondisi perempuan tersebut baik dalam berfikir maupun bersikap, aik perawan maupun janda, baik punya ayah, kakak, dan anggota keluarga ataupun tidak, direstui ayahnya mapupun tidak, baik dari kalangan bangsawan maupun rakyat jelata, baik dengan calon pasangan berkelas sosial tinggi maupun rendah, tidak ada seorangpun untuk menghalangi berlangsungnya pernikahan tanpa seorang wali.
Kemudian skripsi dengan judul Hak Ijbar Wali Terhadap wanita dalam Perkawinan Studi Komparasi Pandangan Imam As-Syafi’I dan Imam malik karya Ach. Faozah Hakim menjelaskan bahwa menurut As-Syafi’I seorang anak kecil, orang gila dan Virgin masih diperlukan adanya wali dalam pernikahan, sedangkan seorang yang tidak virgin dan janda tidak boleh dipaksakan meskipun janda tersebut masih keci. Hal ini berbeda dengan pandangan Imam Malik, menurutnya seorang yang masih kecil baik itu masih perawan atau sudah janda masih diperlukan adanya wali sedangkan perawan yang sudah tua dan janda yang sudah dewasa tidak diperlukan lagi adanya wali karena sudah dewasa dan kematangan dalam berfikir serta bersikap.
Mustofa kana dalam judul skripsinya Ijbar dan Kebebasan Wanita Menentukan Pasangan dalam Perspektif Mahmud Syaltut, menerangkan kebebasan menentukan pasangan terletak pada kedewasaan wanita tersebut secara substantive dan kualitatif, bukan karena kegadisan atau jandanya seorang wanita tersebut yang hendak dinikahkan sebagaimana yang dikemukakan ulama mazhab.
Dalam bukunya Husein Muhammad dijelaskan bahwa ijbar wali dalam perkawinan bukanlah kesewenang-wenangan untuk memaksakan anaknya, akan tetapi lebih kepada tanggung jawab (taklif) untuk membimbing anaknya kemasa depan yang baik dibawah perwaliannya.
Bukunya Abdul halim syuqqah dalam judul bukunya Kebebasan Wanita dalam Islam, buku ini menjelaskan tentang wali pada prinsipnya tidak boleh memaksakan kehendak anak gadisnya dalam pernikahan dan hendaknya diberikan untuk memilih atau dengan cara musyawarah.
Selanjutnya bukunya Ahmad Azhar Basyir dengan judul Hukum Perkawinan Islam menjelaskan bahwa seorang wali Mujbir mempunyai hak untuk menikahkan anak gadisnya tanpa izin gadis yang bersngkutan untuk membawa kemaslahatan atas rumah tangganya serta tidak merugikan anak gadisnya, apabila tidak mendatangkan kemaslahatan rumah tangga da merugikan untuk anak gadisnya maka anak gadisnya bisa menolak kemauan orang tua.
Setelah melakukan penelitian dan eksplorasi pustaka, penyusun tidak menemukan literatur ataupun karya ilmiah yang secara khusus membahas tentang independensi perempuan dalam pelaksanaan akad nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang spesifik sehingga menurut penyusun penelitian ini layak untuk diangkat menjadi karya ilmiah atau skripsi.
E. Kerangka Teoretik
Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
•• • • .
Allah juga berfirman:
• • .
Pada dasarnya tujuan hukum (Maqasid al-Shari’ah) Islam adalah mendatangkan maslahat dan menghilangkan mafsadat. Maqasid al-Syari’ah ini dicanangkan kedalam tiga priotas yang berbeda tetapi saling melengkapi yaitu al-dharuriyyat, al-hajiyyat dan al-tahsiniyyat.baik didunia maupun di akhirat. Maslahat ini mengacu kepada lima hal pokok yaitu memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan dan kehormatan (hifz an-nasl wa al gard) dan harta kekayaan (hifz al-maal) yang menyakut kebutuhan primer (), kebutuhan sekunder () dan kebutuhan tersier ().
F. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu pengumpulan data-data dan informasi yang berkaitan dengan obyek kajian melalui buku (kitab), manuskrip, catatan dan lain-lain.
2. Sifat penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif yaitu suatu penelitian yang bertolak dari pemaparan suatu masalah tentang independesi perempuan dalam pelaksanaan akad nikah dari aturan–aturan dalam kompilasi hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan membandingkan kedua aturan tersebut untuk dicari perbedaan dan persamaan.
3. Pendekatan penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk meneliti ayat-ayat atau pasal-pasal yang berbicara tentang HAM dan akad nikah.
4. Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis, yaitu memilah-milah dan memilih data dari bahan-bahan pustaka yang ada dan sesuai dengan objek penelitian ini. Hal ini digunakan untuk memperoleh keterangan dari isi dokumentasi yang disampaikan dalam bentuk lambang yang berdokumentasi atau dapat didokumentasikan dengan melakukan penganalisisan isi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
5. Teknik analisa data
Untuk memperoleh data yang memadai maka dalam penelitian ini penyusun menggunakan Metode:
a) Deduktif, yaitu suatu metode analis dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
b) Induktif, yaitu suatu metode yang dipakai untuk menganalisis data yang bersifat khusus dan memiliki kesamaan sehingga dapat digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum.
c) Komparasi, yaitu membandingkan aturan-aturan untuk kemudian dianalisis secara kritis-objektif sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaan untuk mengambil suatu kesimpulan.
6. Sumber data
Penelitian ini memusatkan perhatian pada penelitian kepustakaan (library research), karena sumber datanya adalah buku-buku. Untuk keperluan tersebut dipergunakan beberapa sumber kepustakaan, baik sumber primer maupun sumber sekunder.
Sumber primer atau objek utama dalam penelitian ini adalah Undang-undang No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan Undang-undang Dasar 1945. sedangkan sumber primernya adalah literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan.
G. Sistematika pembahasan
Dalam penyusunan skripsi ini, penelitian dibagi kedalam beberapa bab antara lain:
Bab pertama, yang berisi tentang latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, dalam bab kedua berisi tentang perkawinan menurut hukum Islam yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan, tujuan perkawinan dan wali.
Bab ketiga, dalam bab ketiga ini terdiri dari dua sub bab yaitu sub bab pertama adalah seputar kompilasi hukum Islam yang terdiri dari sejarah dan pengertian Kompilasi Hukum Islam dilanjutkan dengan aturan-aturan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan dalam sub bab kedua yaitu sejarah dan pengertian Hak Asasi Manusia dan aturan-aturan yang tertuang dalam Undand-undang Hak Asasi Manusia.
Bab keempat, bab keempat ini penyusun menganalisis aturan-turan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan menggunakan analisis kritis, yaitu menghubungkan satu teks dengan teks lainnya, kemudian dihubungkan dengan realitas yang berlaku.
Bab terakhir yaitu bab kelima, dalam bab kelima berisi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran.
AKAD NIKAH
(Studi atas Peraturan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia )
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan dalam Al-Qur'an mengandung beberapa tujuan, baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan yang bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas kekhalifahan manusia di muka bumi. Adapun tujuan moral dari pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan shalih.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa bersejarah yang mengan¬dung aspek-aspek religius, sosial, dan hukum. Dari segi keagamaan, perkawinan adalah sesuatu yang diwajibkan bagi orang-orang yang telah “mampu”, yang membawa akibat sah atau halalnya hubungan seksual suami istri, serta timbulnya hak-hak dan kewajiban tertentu secara timbal balik diantara keduanya.
Dalam hubungan kemasyarakatan, perkawinan adalah suatu fenomena obyektif yang membawa beberapa konsekuensi sosiologis seperti terbentunya satu keluarga besar yang asalnya terdiri dari dua keluarga yang tidak saling mengenal. Adapun secara yuridis, perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Majelis Ulama Indonesia menyepakati bahwa fikih munakahat yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara Kompilasi Hukum Islam sebagai produk hukum Islam Indonesia nikah tanpa wali hukumnya tidak sah . Dalam sejarahnya, Kompilasi Hukum Islam dirumuskan dengan memperhatikan iklim fikih ke-Indonesia-an yang lebih banyak mengadopsi dari fikih Syafi’i. Akan tetapi kondisi riil di masyarakat, ditemukan kasus mengenai perkawinan yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Ternyata seseorang yang mau melakukan perkawinan tidak semua prosesnya berjalan dengan lancar. Terutama ketika seorang laki-laki mau menikahi seorang perempuan kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya yang akan betindak sebagai walinya. Akibatnya banyak ditemukan kasus di berbagai media massa seperti halnya kawin paksa, kawin lari, seks pra nikah dan lain sebagainya.
Status perempuan dalam masyarakat Pra-Islam
Pada tingkat nasional UUD 1945, Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan dalam level internasional ada pada Declaration of Human Rights, Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas. Serta Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 19: (1) Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. (2) Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat; di dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut pilihannya.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penyusun kemukakan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana relevansi antara aturan hukum yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam dengan Hak Asasi Manusia terkait seorang perempuan dalam pelaksanaan akad nikah di Indonesia?
2. Apa persamaan dan perbedaan diantara kedua aturan hukum tersebut?
3. Bagaimana aturan idealnya seorang perempuan dalam pelaksanaan akad nikah?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
a. Menjelaskan secara obyektif-kritis tentang konsep jihad menurut Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba’asyir.
b. Untuk mendapatkan aturan hukum yang ideal bagi seorang perempuan khususnya dalam pelaksanaan akad nikah yang tetap mengacu pada al-Qur’an dan Hadist sekaligus sesuai dengan perkembangan zaman kontemporer.
2. Kegunaan Penelitian
Secara khusus, kegunaan penelitian ini adalah:
a. Untuk mengembangkan pengetahuan khususnya tentang jihad.
b. Sebagai bahan diskusi dan referensi bagi siapa saja yang ingin memperluas pengetahuannya tentang jihad.
c. Sebagai kontribusi pemikiran, khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi banyak orang.
D. Telaah Pustaka
Beberapa karya ilmiah yang peneliti temukan adalah Khotimatul husna dalam skripsinya “Relevansi Hak Ijbar Wali Menurut Imam asy-Syafi’i dengan Hak Perempuan Dalam Memilih Pasangan” dijelaskan bahwa relevansi Ijbar pandangan imam asy-Syafi’I dalam realitas masyarakat Indonesia kurang memberi ruang gerak kepada wanita dalam menentukan pasangan. Ia juga mengulas kesetaraan antaran antara laki-laki dan wanita dalam hak reproduksi.
Skripsinya Endang Purwanti dengan judul “Kebebasan Perempuan sebagai Mukallaf dalam Menentukan Pasangan Hidup Menurut Imam Hanafi dan Imam Malik”, dalam skripsi ini dijelaskan bahwa posisi wanita sebagai mukallaf, namun tidak membahas perbandingan dengan Imam asy-Syafi’I khususnya masalah gadis dewasa dan janda masih kecil.
Selanjutnya skripsi Ahmad Robita dengan judul Pernikahan Tanpa Wali dalam Pandangan Syi’ah Imamiyah, dari judul skripsi itu menurut ulama Imamiyah bahwa seorang perempuan baliq dan berakal sehat, disebabkan oleh kebaliqan, kematangan kondisi perempuan tersebut baik dalam berfikir maupun bersikap, aik perawan maupun janda, baik punya ayah, kakak, dan anggota keluarga ataupun tidak, direstui ayahnya mapupun tidak, baik dari kalangan bangsawan maupun rakyat jelata, baik dengan calon pasangan berkelas sosial tinggi maupun rendah, tidak ada seorangpun untuk menghalangi berlangsungnya pernikahan tanpa seorang wali.
Kemudian skripsi dengan judul Hak Ijbar Wali Terhadap wanita dalam Perkawinan Studi Komparasi Pandangan Imam As-Syafi’I dan Imam malik karya Ach. Faozah Hakim menjelaskan bahwa menurut As-Syafi’I seorang anak kecil, orang gila dan Virgin masih diperlukan adanya wali dalam pernikahan, sedangkan seorang yang tidak virgin dan janda tidak boleh dipaksakan meskipun janda tersebut masih keci. Hal ini berbeda dengan pandangan Imam Malik, menurutnya seorang yang masih kecil baik itu masih perawan atau sudah janda masih diperlukan adanya wali sedangkan perawan yang sudah tua dan janda yang sudah dewasa tidak diperlukan lagi adanya wali karena sudah dewasa dan kematangan dalam berfikir serta bersikap.
Mustofa kana dalam judul skripsinya Ijbar dan Kebebasan Wanita Menentukan Pasangan dalam Perspektif Mahmud Syaltut, menerangkan kebebasan menentukan pasangan terletak pada kedewasaan wanita tersebut secara substantive dan kualitatif, bukan karena kegadisan atau jandanya seorang wanita tersebut yang hendak dinikahkan sebagaimana yang dikemukakan ulama mazhab.
Dalam bukunya Husein Muhammad dijelaskan bahwa ijbar wali dalam perkawinan bukanlah kesewenang-wenangan untuk memaksakan anaknya, akan tetapi lebih kepada tanggung jawab (taklif) untuk membimbing anaknya kemasa depan yang baik dibawah perwaliannya.
Bukunya Abdul halim syuqqah dalam judul bukunya Kebebasan Wanita dalam Islam, buku ini menjelaskan tentang wali pada prinsipnya tidak boleh memaksakan kehendak anak gadisnya dalam pernikahan dan hendaknya diberikan untuk memilih atau dengan cara musyawarah.
Selanjutnya bukunya Ahmad Azhar Basyir dengan judul Hukum Perkawinan Islam menjelaskan bahwa seorang wali Mujbir mempunyai hak untuk menikahkan anak gadisnya tanpa izin gadis yang bersngkutan untuk membawa kemaslahatan atas rumah tangganya serta tidak merugikan anak gadisnya, apabila tidak mendatangkan kemaslahatan rumah tangga da merugikan untuk anak gadisnya maka anak gadisnya bisa menolak kemauan orang tua.
Setelah melakukan penelitian dan eksplorasi pustaka, penyusun tidak menemukan literatur ataupun karya ilmiah yang secara khusus membahas tentang independensi perempuan dalam pelaksanaan akad nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang spesifik sehingga menurut penyusun penelitian ini layak untuk diangkat menjadi karya ilmiah atau skripsi.
E. Kerangka Teoretik
Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
•• • • .
Allah juga berfirman:
• • .
Pada dasarnya tujuan hukum (Maqasid al-Shari’ah) Islam adalah mendatangkan maslahat dan menghilangkan mafsadat. Maqasid al-Syari’ah ini dicanangkan kedalam tiga priotas yang berbeda tetapi saling melengkapi yaitu al-dharuriyyat, al-hajiyyat dan al-tahsiniyyat.baik didunia maupun di akhirat. Maslahat ini mengacu kepada lima hal pokok yaitu memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan dan kehormatan (hifz an-nasl wa al gard) dan harta kekayaan (hifz al-maal) yang menyakut kebutuhan primer (), kebutuhan sekunder () dan kebutuhan tersier ().
F. Metode Penelitian
1. Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu pengumpulan data-data dan informasi yang berkaitan dengan obyek kajian melalui buku (kitab), manuskrip, catatan dan lain-lain.
2. Sifat penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif yaitu suatu penelitian yang bertolak dari pemaparan suatu masalah tentang independesi perempuan dalam pelaksanaan akad nikah dari aturan–aturan dalam kompilasi hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan membandingkan kedua aturan tersebut untuk dicari perbedaan dan persamaan.
3. Pendekatan penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk meneliti ayat-ayat atau pasal-pasal yang berbicara tentang HAM dan akad nikah.
4. Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis, yaitu memilah-milah dan memilih data dari bahan-bahan pustaka yang ada dan sesuai dengan objek penelitian ini. Hal ini digunakan untuk memperoleh keterangan dari isi dokumentasi yang disampaikan dalam bentuk lambang yang berdokumentasi atau dapat didokumentasikan dengan melakukan penganalisisan isi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
5. Teknik analisa data
Untuk memperoleh data yang memadai maka dalam penelitian ini penyusun menggunakan Metode:
a) Deduktif, yaitu suatu metode analis dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
b) Induktif, yaitu suatu metode yang dipakai untuk menganalisis data yang bersifat khusus dan memiliki kesamaan sehingga dapat digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum.
c) Komparasi, yaitu membandingkan aturan-aturan untuk kemudian dianalisis secara kritis-objektif sehingga dapat diketahui persamaan dan perbedaan untuk mengambil suatu kesimpulan.
6. Sumber data
Penelitian ini memusatkan perhatian pada penelitian kepustakaan (library research), karena sumber datanya adalah buku-buku. Untuk keperluan tersebut dipergunakan beberapa sumber kepustakaan, baik sumber primer maupun sumber sekunder.
Sumber primer atau objek utama dalam penelitian ini adalah Undang-undang No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan Undang-undang Dasar 1945. sedangkan sumber primernya adalah literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan.
G. Sistematika pembahasan
Dalam penyusunan skripsi ini, penelitian dibagi kedalam beberapa bab antara lain:
Bab pertama, yang berisi tentang latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, dalam bab kedua berisi tentang perkawinan menurut hukum Islam yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan, tujuan perkawinan dan wali.
Bab ketiga, dalam bab ketiga ini terdiri dari dua sub bab yaitu sub bab pertama adalah seputar kompilasi hukum Islam yang terdiri dari sejarah dan pengertian Kompilasi Hukum Islam dilanjutkan dengan aturan-aturan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan dalam sub bab kedua yaitu sejarah dan pengertian Hak Asasi Manusia dan aturan-aturan yang tertuang dalam Undand-undang Hak Asasi Manusia.
Bab keempat, bab keempat ini penyusun menganalisis aturan-turan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan menggunakan analisis kritis, yaitu menghubungkan satu teks dengan teks lainnya, kemudian dihubungkan dengan realitas yang berlaku.
Bab terakhir yaitu bab kelima, dalam bab kelima berisi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran.
0 Response to "INDEPENDENSI PEREMPUAN DALAM PELAKSANAAN AKAD NIKAH"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!