-->

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

I. PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu kajian pokok dari Civic Education yaitu pendidikan kewarganegaraan. Di Indonesia kata negara telah lama dikenal dan digunakan dalam kehidupan bangsa Indonesia diantaranya kata “Negara” digunakan untuk nama-nama raja yang terkenal, seperti “kartanegara” raja singosari pada abad ke-13.
Negara adalah adanya unsur warga negara atau penduduk harus patuh dan tunduk pada peraturan yang ada dalam negara, selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dan warganegara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara..
Sebagai warganegara yang baik seharusnya kita mencerminkan karakter atau jiwa demokrasi, semuanya akan tercapai jika warganegaranya memiliki potensi kecakapan dan pengetahuan yang luas, bukan warga negara yang mempunyai karakter anarkis atau otoriter, yang memaksakan kehendak warganegaranya.


II. PEMBAHASAN
A. Negara
1. Pengertian Negara
Istilah diterjemahkan dari kata-kata asing staat (bahasa Belanda dan Jerman) yaitu status atau statum, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan “standing” atau “station” (kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persatuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “status civitas” atau “status republicae”. Menurut Harold J.Laski. negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Dalam rangka kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas.
 Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak antagonistis yang membahayakan.
 Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
2. Unsur-unsur Negara
Terwujudnya suatu negara apabila telah memenuhi tiga unsur sebagai kesatuan politik yaitu penduduk wilayah pemerintah yang berdaulat antara lain :
a. Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, secara sosiologis disebut rakyat dari suatu negara itu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk negara di dunia memang berbeda-beda jumlahnya, seperti RRC, India, Rusia, Amerika Serikat, Jepang, dan Indonesia. Kualitas suatu negara sedikit banyak jika ditentukan oleh kuantitas penduduknya. Faktor-faktor lainnya seperti pendapatan perkapita dan kemajuan teknologi, juga turut serta menentukan kebesaran suatu negara, namun besarnya jumlah penduduk sekali-kali bukan merupakan faktor satu-satunya yang menjadikan sesuatu negara menjadi negara besar.
b. Wilayah
Wilayah daratan, perairan, dan udara adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan negara, apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya dan dalam batasan-batasan itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang dibebaskan dari yuridiksi, misalnya perwakilan diplomatis negara asing dengan harta benda mereka.
Sekelompok manusia dan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa wilayah. Tanpa wilayah lenyaplah negara itu. Contoh yang dapat menjelaskan betapa pentingnya wilayah bagi satu kesatuan politik. Negara Israel sekalipun sudah lama diterima adanya “bangsa Yahudi” dengan persamaan agama dan kebudayaan yang utuh sepanjang abad, namun negara Israel baru timbul pada tahun 1946, ketika bangsa Israel dapat menguasai dan menetap serta menganggap Palestina sebagai wilayah mereka.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah salah satu dari konstitut negara. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan kedamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang kontra. Pemerintah merupakan badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan –tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
3. Bentuk-bentuk Negara dan Pemerintahan
Bentuk negara sering dicampur adukkan dengan konsep bentuk pemerintahan, hal ini tercantum pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu adalah republik. Jadi konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Perbedaan pengertian bentuk pemerintahan. Pertama bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi hidup pemerintahan bersifat statis yaitu berkenan dengan bentuknya . Sedangkan dalam sistem pemerintahan, aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua dalam konsepsi bentuk pemerintahan , kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan. Sedangkan kata pemerintahan dalam sistem pemerintahan terbatas pengertiannya pada cabang eksekutif saja. Dalam pasal 37 ayat 5 UUD 1945 menyatakan “khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan”. Pasal ini mengandung komitmen dan tekad bahwa NKRI berdasarkan UUD 1945.
B. Kewarganegaraan
1. Pengertian Warganegara
Warganegara adalah orang-orang sebagian bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, dahulu biasa disebut hamba atau kaula negara. Tetapi sekarang ini lazim disebut warganegara. Setiap warganegara mempunyai persamaan hak dan dihadapan hukum, semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan orang asing. Kedua sangat berbeda yakni :
 Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri, selam yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
 Penduduk asing hubungannya hanyalah selam yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
2. unsur-unsur Kewarganegaraan
Terdapat tiga unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu :
 Unsur darah keturunan
 Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan Kewarganegaraan seseorang, artinya jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia maka, ia dengan sendirinya juga berwarganegara Indonesia.
 Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, yang diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Prinsip seperti ini masih berlaku di daerah Inggris , Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
 Unsur daerah Tempat Kelahiran
 Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya seseorang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, maka akan dengan sendirinya akan menjadi warganegara Indonesia . Kecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
 Unsur Pewarganegaraan
 Dalam Pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang pasif. Dalam Pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warganegara dari suatu negara . Sedangkan dalam Pewarganegaraan yang pasif, seseorang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warganegara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
3. Hak dan Kewajiban Warganegara
Setiap warganegara suatu negara pasti mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban warganegara secara umum telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
a. Hak-hak Warganegara
Pasal 27 ayat 1
Segala warganegara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan…………..
Pasal 27 ayat 2
Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 30
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
Tiap-tiap warganegara mendapatkan pengajaran.
Pasal-pasal ini, baik yang hanya mengenai warganegara maupun mengenai seluruh penduduk, memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis, dan hendak menyelenggarakan keadilan sosial dari peri-kemanusiaan.
b. Kewajiban Warganegara
Pasal 27
Segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Menjunjung tinggi hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan berlaku dalam NKRI. Di dalamnya termasuk hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis. Dinyatakan sebagai hak sebab dan kewajiban sebagai warganegara,


III. KESIMPULAN

Dari Uraian Diatas Dapat Diambil Kesimpulan, Bahwa pengertian negara adalah alat atau wewenang yang mengatur, mengendalikan persoalan bersama, atas nama masyarakat. Sedangkan warganegara adalah penduduk yang mendiami wilayah tertentu dalam suatu negara konsep civil society mencakup institusi-institusi non negara. Disamping itu untuk membangun suatu masyarakat yang demokratis maka setiap warganegara harus memiliki karakter dan jiwa yang demokratis serta mempunyai skill dalam hal berpolitik.



DAFTAR PUSTAKA
 Assiddiqie Jimti, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi. Press.2005
 Daman Rozikin, Hukum tata Negara. Jakarta : PT raja Grafindo Persada
 Mahendra Yusril Ihza. Dinamika Tata Negara Indonesia. Jakarta : gema Insani. Press. 1996
 Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Pendidikan kewargaan Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Konstitusi. Press. 2005

0 Response to "NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1




Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel