KONSTITUSI DAN UUD
PENDAHULUAN
Konstitusi dalam suatu negara merupakan cabang ilmu politik atau cabang ilmu hukum ketatanegaraan. Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan dikenal sebagai kesepakatan bersama yang dijadikan pedoman dalam kehidupan kita.
Dalam suatu masyarakat suatu sistem sangat berperan dalam kehidupan bersama yang beraneka ragam serta memiliki latar belakang yang berbeda pula. Sehingga konstitusi sangat diperlukan guna menetralisir adanya suatu benturan kepentingan serta memberikan pedoman dalam menjalankan fungsi, seperti pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Walaupun dalam keanekaragaman dalam negara itu sangat banyak berpengaruh pada pola hidup, visi dan misi setiap orang serta motif dalam hidup masing-masing. Sehingga dari situ bisa tercipta kehidupan yang tentram dan tenang serta lingkungan keluarga yang mutlak diperlukan suatu pedoman yang pasti agar kehidupan berjalan sebagaimana mestinya dengan berdampingan dan saling beriringan.
Salah satu bentuk dari konstitusi dan UUD yang memuat ketentuan-ketentuan pokok atas dasar ketatanegaraan yang bersifat kekal dan luhur.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Konstitusi
Konstitusi adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang pada suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seorang atau penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.
Dalam beberapa literatur hukum tata negara maupun politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi terdiri dari :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan HAM
3. Peradilan bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
Dari prinsip diatas merupakan mascot suatu pemerintahan yang konstitusional. Akan tetapi suatu pemerintahan (negara) meskipun konstitusionalnya sudah mengatur prinsip-prinsip diatas, namun tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan bernegara, maka belum dapat dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi.
Pada awal perkembangan tentang konstitusi hanyalah merupakan kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian konstitusional memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar.
Pada zaman abad pertengahan, corak konstitusionalisme bergeser ke arah feodalisme. Sistem feodal ini mengandung pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah.
Pada abad VII lahirlah “konstitusi Madinah”. Ini merupakan konstitusi negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam sekitar tahun 622 M.
B. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian kata konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah UUD merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet . Perkataan wet diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai UUD, dan sedangkan grond berarti tanah atau dasar. Dalam negara yang menggunakan bahsa Inggris, pengertian kata konstitusi memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang dasar.
C. Embrio Konstitusi dalam Bernegara
Menurut Sri Sumantri dalam desertasinya menyebutkan bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupkan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Embrio konstitusi sebagai hukum dasar dari negara-negara di belahan dunia ini dapat digali dari dua sudut pandang yaitu dari sudut bentuk negara dan dari sudut pembentuk konstitusinya.
Dari sudut bentuk negara Hawgood dalam bukunya Modern constitution since 1787 mengemukakan bahwa sebenarnya ada sembilan macam bentuk negara yang sekaligus membentuk konstitusinya, namun dari sembilan tersebut telah menjadi bangunan historis.
D. UUD 1945 Merupakan Konstitusi Negara
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku konstitusi RIS. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 1750 tentang perubahan konstitusi sementara, dalam sidang pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara” karena bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan umum 1995 berhasil memilih Dewan konstituante secara demokratis namun dewan tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
E. Sejarah Awal UUD 1945
Pada tanggal 22 juni 1945, disahkan piagam Jakarta yang menjadi naskah pembukaan UUD setelah dihilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Naskah Rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa sidang kedua BPUPKI.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang di sibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupkan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada sidang konstitusituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar. Pada masa ini terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil MPR/DPR dan MA serta ketua DPA menjadi Menteri Negara.
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Pemberontakan G-30 S/
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan Konsekuen. Namun dalam melaksanakannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde baru UUD 45 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantara melalui sejumlah peraturan :
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
PENUTUP
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki Konstitusi tertulis atau UUD seperti kerajaan Inggris. Oleh sebab itu disamping adanya negara yang dikenal sebagai negara Konstitusi tetapi tidak memiliki Konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Oleh karena itu UUD sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan dalam praktek sehari-hari.
Dalam suatu penyusunan konstitusi tertulis nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam UUD.
Bahwasanya konstitusi dan UUD memiliki hubungan diantaranya Undang-undang dasar dibuat sebagai pegangan untuk pemerintahan dalam menjalankan konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
- Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Cetakan Pertama. Jakarta : Konstitusi Press
- Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Edisi revisi. Yogyakarta : LIBERTY
- Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT. Raja Grafindo
- Thaib, Dahlan dkk. 2001. Teori dan hukum Konstitusi. Edisi revisi. Cetakan kedua. Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Konstitusi dalam suatu negara merupakan cabang ilmu politik atau cabang ilmu hukum ketatanegaraan. Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan dikenal sebagai kesepakatan bersama yang dijadikan pedoman dalam kehidupan kita.
Dalam suatu masyarakat suatu sistem sangat berperan dalam kehidupan bersama yang beraneka ragam serta memiliki latar belakang yang berbeda pula. Sehingga konstitusi sangat diperlukan guna menetralisir adanya suatu benturan kepentingan serta memberikan pedoman dalam menjalankan fungsi, seperti pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Walaupun dalam keanekaragaman dalam negara itu sangat banyak berpengaruh pada pola hidup, visi dan misi setiap orang serta motif dalam hidup masing-masing. Sehingga dari situ bisa tercipta kehidupan yang tentram dan tenang serta lingkungan keluarga yang mutlak diperlukan suatu pedoman yang pasti agar kehidupan berjalan sebagaimana mestinya dengan berdampingan dan saling beriringan.
Salah satu bentuk dari konstitusi dan UUD yang memuat ketentuan-ketentuan pokok atas dasar ketatanegaraan yang bersifat kekal dan luhur.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Konstitusi
Konstitusi adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang pada suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seorang atau penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.
Dalam beberapa literatur hukum tata negara maupun politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi terdiri dari :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan HAM
3. Peradilan bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
Dari prinsip diatas merupakan mascot suatu pemerintahan yang konstitusional. Akan tetapi suatu pemerintahan (negara) meskipun konstitusionalnya sudah mengatur prinsip-prinsip diatas, namun tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan bernegara, maka belum dapat dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi.
Pada awal perkembangan tentang konstitusi hanyalah merupakan kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian konstitusional memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar.
Pada zaman abad pertengahan, corak konstitusionalisme bergeser ke arah feodalisme. Sistem feodal ini mengandung pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah.
Pada abad VII lahirlah “konstitusi Madinah”. Ini merupakan konstitusi negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam sekitar tahun 622 M.
B. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian kata konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah UUD merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet . Perkataan wet diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai UUD, dan sedangkan grond berarti tanah atau dasar. Dalam negara yang menggunakan bahsa Inggris, pengertian kata konstitusi memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang dasar.
C. Embrio Konstitusi dalam Bernegara
Menurut Sri Sumantri dalam desertasinya menyebutkan bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupkan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Embrio konstitusi sebagai hukum dasar dari negara-negara di belahan dunia ini dapat digali dari dua sudut pandang yaitu dari sudut bentuk negara dan dari sudut pembentuk konstitusinya.
Dari sudut bentuk negara Hawgood dalam bukunya Modern constitution since 1787 mengemukakan bahwa sebenarnya ada sembilan macam bentuk negara yang sekaligus membentuk konstitusinya, namun dari sembilan tersebut telah menjadi bangunan historis.
D. UUD 1945 Merupakan Konstitusi Negara
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku konstitusi RIS. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 1750 tentang perubahan konstitusi sementara, dalam sidang pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara” karena bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan umum 1995 berhasil memilih Dewan konstituante secara demokratis namun dewan tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
E. Sejarah Awal UUD 1945
Pada tanggal 22 juni 1945, disahkan piagam Jakarta yang menjadi naskah pembukaan UUD setelah dihilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Naskah Rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa sidang kedua BPUPKI.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang di sibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupkan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada sidang konstitusituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar. Pada masa ini terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil MPR/DPR dan MA serta ketua DPA menjadi Menteri Negara.
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Pemberontakan G-30 S/
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan Konsekuen. Namun dalam melaksanakannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde baru UUD 45 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantara melalui sejumlah peraturan :
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
PENUTUP
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki Konstitusi tertulis atau UUD seperti kerajaan Inggris. Oleh sebab itu disamping adanya negara yang dikenal sebagai negara Konstitusi tetapi tidak memiliki Konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Oleh karena itu UUD sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan dalam praktek sehari-hari.
Dalam suatu penyusunan konstitusi tertulis nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam UUD.
Bahwasanya konstitusi dan UUD memiliki hubungan diantaranya Undang-undang dasar dibuat sebagai pegangan untuk pemerintahan dalam menjalankan konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
- Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Cetakan Pertama. Jakarta : Konstitusi Press
- Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Edisi revisi. Yogyakarta : LIBERTY
- Hasan, Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT. Raja Grafindo
- Thaib, Dahlan dkk. 2001. Teori dan hukum Konstitusi. Edisi revisi. Cetakan kedua. Jakarta : PT. Raja Grafindo.
0 Response to "KONSTITUSI DAN UUD"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik Pembahasan
Komentar Yang Mengandung Link Aktif Kami Anggap Sebagai Spam..!!